Rabu, 03 Juli 2013

LAPORKAN SETIAP KELAHIRAN, KEMATIAN, DAN PERPINDAHAN !

      Untuk kepentingan perencanaan program pembangunan data merupakan hal yang sangat vital. Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data registrasi vital yang akurat sehingga bisa dimanfaatkan dalam perencanaan program pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran tertib administrasi kependudukan, artinya melaporkan setiap kejadian vital (kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk) kepada petugas. Hasil uji coba kegiatan PHBK yang dilakukan di 4 propinsi terpilih yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya masalah pelaporan kelahiran menjadi hal yang patut menjadi perhatian.



     Perlu kerjasama yang dikembangkan oleh petugas terkait dengan tertib adminstrasi, masyarakat perlu difasilitasi dalam membiasakan diri melaporkan kejadian vital, seperti untuk pembuatan akta kelahiran. Bidan atau siapapun yang menolong persalinan harus berupaya memberi bantuan masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya. Begitu tenaga kesehatan menolong persalinan mungkin bisa langsung membantu masyarakat untuk melaporkan persalinannya melalui surat keterangan lahir kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya diproses di Kecamatan dan Kantor Catatan Sipil. Tak kalah penting dengan akte kelahiran, surat kematian dan surat keterangan pindah juga perlu untuk dibuat. Pertama-tama kalian ke RT setempat dulu, terus dibuatkan surat keterangan dari RT tempat tinggal Anda. Selanjutnya bawa ke kantor kelurahan Anda, nanti akan diurus oleh pihak kelurahan di kantor kecamatan. Dan terakhir kantor kecamatan yang melaporkan datanya di kantor kecamatan kabupaten/kota setempat.

0 komentar:

Posting Komentar